JPU Bingung Tuntut Egi Sudjana

JPU Bingung Tuntut Egi Sudjana

- detikNews
Kamis, 11 Jan 2007 16:51 WIB
Jakarta - Bingung. Begitulah yang dirasakan jaksa penuntut umum (JPU) kasus penghinaan presiden dengan terdakwa Egi Sudjana. Saking bingungnya, rencana tuntutan pun belum siap."Saya bingung mau nuntut pakai pasal apa," cetus JPU S Luthfie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (11/1/2006).Karena itu JPU akan meminta penundaan sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan. "Nanti saya mau minta agar ditunda hingga pekan depan," imbuh Luthfie.Kebingungan ini cukup beralasan, sebab beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 134 dan 136 KUHP tentang penginaan presiden.Hingga pukul 15.15 WIB, sidang belum juga dibuka padahal biasanya sidang Egi digelar sekitar pukul 11.00 WIB. Hal itu dikarenakan ketua majelis hakim Andriani Nurdin masih memimpin sidang perkara lain.Sidang yang dipimpin Andriani hari ini sangat menumpuk. Sebab beberapa waktu lalu Andriani menunaikan ibadah haji, sehingga sidang yang dipimpinnya pun waktunya dimundurkan cukup lama.Egi datang ke PN Jakpus dengan mengenakan kemeja batik coklat sejak pukul 11.00 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya. Kepada wartawan, Egi menyatakan agar sidang ini tetap dilanjutkan."Ini kan demi kepastian hukum, supaya kasus saya tidak terlunta-lunta," ujar Egi.Egi didakwa menghina presiden terkait kasus rumor mobil Jaguar. Dia dijerat dengan pasal 134 jo pasal 136 bis KUHP. (nvt/nrl)


Berita Terkait