Mantan Pacar Ancam Sebar Foto Setengah Telanjang, Bisakah Dipidanakan?

detik's Advocate

Mantan Pacar Ancam Sebar Foto Setengah Telanjang, Bisakah Dipidanakan?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 15 Apr 2024 10:27 WIB
Ilustrasi krisis seks.
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Jakarta -

Kemudahan teknologi membuat masyarakat semakin gampang berkomunikasi, tapi di sisi lain bisa juga berdampak negatif. Salah satunya yang dialami pembaca detik's Advocate berikut ini.

Pengalaman pembaca detik's Advocate disampaikan lewat surat elektronik, berikut ceritanya:

Saya ada kasus. Saya punya pacar. Dia bercerita bahwa dulu saat masa mudanya dia pernah menyesal akan perbuatannya yaitu mengirimkan foto setengah telanjang ke mantannya. Karena mantannya sempat mengancam bahwa mau putus apabila tidak diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu setelah beberapa tahun kemudian, mantannya ini mengontak dia lagi, dan mengancam sesuatu dengan alat foto tersebut.

Apakah hal ini bisa dibawa ke jalur hukum? Dan apakah karena pacar saya yang memberikan foto tersebut sebelumnya, dia juga dapat dihukum?

ADVERTISEMENT

Mohon jawabannya.

Jimi

JAWABAN

Terima kasih telah menanyakan kepada detik's Advocate. Dari pertanyaan Anda, kami akan mencoba menjawabnya.

1. Pacar Anda adalah Korban

Berdasarkan cerita yang Anda sampaikan, pacar Anda adalah korban. Perbuatannya mengirim foto setengah telanjang ke orang yang saat itu berstatus pacarnya tidak bisa dikenakan UU Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) karena tidak mempunyai niat jahat (mens rea). Selain itu, mentransmisi foto itu juga karena di bawah tekanan pacarnya saat itu.

2. Mantan Pacar Terancam UU ITE

Perbuatan mantan pacarnya bisa dikenakan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Yaitu Pasal 27B ayat 2, yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Adapun ancaman pidananya yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

3. Mantan Pacar Terancam UU TPKS

14 ayat 1 huruf b:

Setiap orang yang tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Jo Pasal 14 ayat 2 huruf aL

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 200 juta.

4. Upaya Hukum
Anda bisa melaporkan apa yang Anda alami ke Mapolres terdekat dengan membawa bukti yang cukup. Alat bukti itu di antaranya:

1. Saksi, ahli (seperti keterangan psikolog), surat atau petunjuk.
2. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Sebagai korban, Anda mendapat perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 22 UU TPKS, yaitu:

Penyidik, penuntut umum, dan hakim pemeriksaan melakukan terhadap Saksi/Korban/tersangka/terdakwa dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma bagi korban atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Demikian jawaban kami
Semoga masalah Anda dan pasangan Anda segera bisa diselesaikan

Terima kasih

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidakbisadigugat

Simak juga 'Anak Kecil Kok Hamil?':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads