Sidang PK Amrozi Cs, Lawyer WO

Sidang PK Amrozi Cs, Lawyer WO

- detikNews
Kamis, 11 Jan 2007 12:12 WIB
Denpasar - Persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mati bom Bali I Amrozi cs diwarnai ketegangan. Pengacara Amrozi cs memilih keluar dari persidangan alias walk out.Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (11/1/2007). Persidangan terpidana Amrozi dan Imam Samudra dipimpin ketua majelis hakim Nyoman Gede Wirya, sedangkan Muklas oleh Daniel Palittin.Ketegangan berawal dari sikap pengacara Amrozi cs dari Tim Pembela Muslim (TPM) Fahmi Bahmid yang bersikukuh agar persidangan PK Amrozi cs dipindah dari PN Denpasar ke PN Cilacap."Kami sudah mengajukan surat tentang pengajuan permohonan pemindahan tempat persidangan kepada PN Denpasar, Kejari Denpasar, dan MA. Namun hingga sekarang kami masih menunggu jawaban," kata Fahmi.Permohonan pengacara Amrozi cs tidak dipenuhi jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. JPU Putu Suparta Jaya mengatakan, sesuai dengan pasal 264 ayat (1) dan pasal 265 ayat (1) KUHAP, persidangan bisa dilanjutkan di PN Denpasar.Setelah sempat diwarnai debat kusir, akhirnya ketua majelis hakim Nyoman Gede Wirya memutuskan untuk melanjutkan persidangan. "Berdasarkan putusan yang sudah dijatuhkan dan selama belum ada keputusan yang lain, maka persidangan tetap kami lanjutkan," kata Wirya.Karena persidangan tetap digelar, pengacara Amrozi cs dari TPM Fahmi memutuskan keluar dari persidangan. "Saya tidak bersedia persidangan dilanjutkan sebelum ada jawaban," cetusnya sambil melakukan walk out.Setelah sidang dilanjutkan, JPU Suparta Jaya menyerahkan nota tanggapan atas permohonan PK Amrozi cs kepada majelis hakim. Suparta enggan membeberkan isi nota tanggapan tersebut. (gds/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads