Berikut informasi penerapan ganjil genap arus balik Lebaran 2024.
Jadwal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024
Rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage) diberlakukan selama arus balik Lebaran 2024. Pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional atau disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan. Berikut jadwal ganjil genap (gage) arus balik Lebaran 2024.
- KM 414 (GT Kalikangkung) s.d KM 0 (Dalam Kota)
- Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Daftar Kendaraan Bebas Penerapan Ganjil-Genap
Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, sejumlah kendaraan yang dikecualikan aturan ganjil genap adalah sebagai berikut.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor
- Kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua MA/MK/KY/BPK.
- Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dari petugas POLRI.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Lebaran 2024
Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode Lebaran 2024. Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024.
Hal ini berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (kny/imk)