One Way Arus Balik 2024 sampai Jam Berapa? Ini Informasinya

BRI Teman Mudik

One Way Arus Balik 2024 sampai Jam Berapa? Ini Informasinya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Minggu, 14 Apr 2024 11:05 WIB
Suasana di Tol Kalikangkung jelang one way arus balik Lebaran, Sabtu (13/4/2024)
Tol Kailikangkung (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Jakarta -

Rekayasa lalu lintas satu arah (one way) diterapkan saat arus balik Lebaran 2024. Kebijakan ini juga bersamaan dengan penerapan contraflow dan ganjil genap (gage).

Lantas, one way arus balik 2024 sampai jam berapa? Berikut informasinya.

One Way Arus Balik 2024 sampai Jam Berapa?

Kebijakan one way diberlakukan saat arus balik Lebaran 2024. Pelaksanaan one way bersifat situasional sesuai diskresi kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut jadwal terkini one way arus balik 2024 berdasarkan informasi terbaru dari NTMC Korlantas Polri.

  • One way Km 414 (GT Kalikangkung) s.d KM 72 (Cipali) diperpanjang hingga Minggu, 14 April 2024 pukul 24.00 WIB.

Contraflow Arus Balik 2024 Juga Diperpanjang

Selain one way, Korlantas Polri juga menginformasikan jadwal terkini contraflow dua jalur saat arus balik Lebaran 2024. Rekayasa lalu lintas contraflow dua jalur diperpanjang hingga Minggu, 14 April 2024 pukul 24.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan contraflow arus balik 2024 ini juga bersifat situasional sesuai diskresi kepolisian.

Aturan Batas Berkendara Aman di Jalan

Batas kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, di mana kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan. Berikut rinciannya.

1. Batas kecepatan di jalan umum (ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas)

  • Kondisi arus bebas: paling rendah 60 km/jam
  • Jalan bebas hambatan: paling tinggi 100 km/jam
  • Jalan antar kota: paling tinggi 80 km/jam
  • Kawasan perkotaan: paling tinggi 50 km/jam
  • Kawasan permukiman: paling tinggi 30 km/jam.

2. Batas kecepatan di jalan tol

  • Jalan bebas hambatan/tol: paling rendah 60 km/jam, paling tinggi 100 km/jam
  • Tol dalam kota: minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam
  • Tol luar kota: minimal 60 km/jam, maksimal 100 km/jam.

Ikuti berita-berita terkini dan terkait arus mudik dan arus balik di BRI Teman Mudik

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads