Alasan TNI Kini Gunakan Istilah OPM di Papua

Alasan TNI Kini Gunakan Istilah OPM di Papua

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Apr 2024 21:11 WIB
ilustrasi personel tni
Foto: Ilustrasi personel TNI (dok Puspen TNI)
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut kelompok bersenjata di Papua dengan nama Organisasi Papua Merdeka atau OPM. Istilah yang sebelumnya dipakai oleh TNI adalah kelompok separatis teroris (KST), sementara Polri menggunakan istilah kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Jadi dari mereka sendiri menamakan mereka adalah TPNPB, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sama dengan OPM," ucap Agus dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024).

Untuk diketahui TPNPB berperan seperti sayap militer di OPM. Agus menerangkan OPM telah melakukan kekerasan pada masyarakat dan aparat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang mereka sudah melakukan teror melakukan pembunuhan, pemerkosaan kepada guru, nakes, pembunuhan kepada masyarakat, TNI, Polri. Masa harus kita diamkan seperti itu? Dan dia kombatan, membawa senjata," ucap Agus.

"Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara!" lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Agus pun menegaskan TNI di Papua memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agus menekankan tak akan membiarkan OPM menganggu keamanan di Papua.

"Dua hari yang lalu diganggu juga. Padahal kita akan memberikan bantuan pelayanan masyarakat kepada masyarakat di sana, masa harus didiamkan," pungkasnya.

OPM Kombatan, Berhak Jadi Sasaran TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar kembali mempertegas penggunaan istilah OPM. Nugraha menuturkan penggunaan istilah itu dikarenakan riwayat kekerasan yang telah dilakukan kelompok tersebut di Bumi Cenderawasih.

"Perubahan nama tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan TNI dalam melindungi prajurit di lapangan," kata Nugraha dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (12/4).

Nugraha menyampaikan OPM adalah tentara kombatan. Dengan status tersebut, tambah dia, membuat para anggota OPM berhak menjadi sasaran dari prajurit TNI saat terlibat konflik.

"OPM adalah tentara/kombatan dan berhak menjadi korban/sasaran, berdasarkan hukum humaniter," ujar Nugraha.

Nugraha menggunakan para anggota TNI kini diharapkan tidak lagi ragu dalam memberikan tindakan tegas kepada tiap anggota OPM yang terlibat pembunuhan atau pemerkosaan terhadap warga sipil di Papua.

"Sehingga prajurit tidak ragu-ragu lagi bertindak tegas terhadap OPM yang telah bertindak brutal merampok, membunuh, memperkosa, dan membakar fasilitas umum," tutur Nugraha.

Simak Video: Pilot Susi Air: Saya Akan Dilepas Usai Papua Merdeka

[Gambas:Video 20detik]




(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads