Kuota Tiket KAI Arus Balik Lebaran 2024, Jangan Sampai Kehabisan!

Kuota Tiket KAI Arus Balik Lebaran 2024, Jangan Sampai Kehabisan!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 12 Apr 2024 17:28 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi (Foto: dok KAI Daop 1)
Jakarta -

Masa libur Lebaran Idul Fitri 2024 akan segera berakhir. Arus mudik akan berubah menjadi arus balik Lebaran. Pemudik pun sudah bersiap-siap untuk kembali ke perantauan.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT KAI menginformasikan persediaan tiket KAI untuk arus balik Lebaran 2024. Simak informasinya.

Kuota Tiket KAI Arus Balik Lebaran 2024

Pemerintah memprediksi puncak arus balik Lebaran 2024 terjadi pada 14 dan 15 April 2024. Bagi pemudik yang berencana balik mudik Lebaran dengan kereta, diimbau untuk segera membeli tiket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT KAI menyebut, ketersediaan tiket KA antarkota di tanggal 12-14 April semakin menipis. Secara keseluruhan, tersisa sekitar 600 tiket sampai tanggal 21 April 2024.

"Prediksi tersebut selaras dengan jumlah ketersediaan tempat duduk di KA antarkota semakin menipis di tanggal 12-14 April dan secara keseluruhan tersisa hanya sekitar 600 ribuan tiket aja, sampai dengan tanggal 21 April 2024," demikian tulis akun Instagram KAI (@kai121_) Jumat (12/4/2024).

ADVERTISEMENT

Berikut 10 KA dengan jumlah kursi yang masih tersedia.

  1. No. KA: KA 51
    Nama KA: KA Argo Parahyangan
    Relasi: Bandung - Gambir
  2. No. KA: KA 39
    Nama KA: KA Argo Parahyangan
    Relasi: Bandung - Gambir
  3. No. KA: KA 40
    Nama KA: KA Argo Parahyangan
    Relasi: Gambir - Bandung
  4. No. KA: KA 52
    Nama KA: KA Argo Parahyangan
    Relasi: Gambir - Bandung
  5. No. KA: KA 29
    Nama KA: KA Argo Cheribon
    Relasi: Cirebon - Gambir
  6. No. KA: KA 30
    Nama KA: KA Argo Cheribon
    Relasi: Gambir - Cirebon
  7. No. KA: KA 200
    Nama KA: KA Kaligung
    Relasi: Tegal - Semarang Poncol
  8. No. KA: KA 199
    Nama KA: KA Kaligung
    Relasi: Semarang Poncol - Tegal
  9. No. KA: KA U55
    Nama KA: KA Sribilah Utama
    Relasi: Rantauprapat - Medan
  10. No. KA: KA U56
    Nama KA: KA Sribilah Utama
    Relasi: Medan - Rantauprapat

Batas Waktu Pembayaran Tiket Kereta Api

Berdasarkan informasi resmi dari KAI, batas pembayaran tiket KA yang dibeli memiliki waktu yang berbeda-beda, baik melalui aplikasi Access by KAI, website KAI maupun di website Online Travel Agent (OTA). Ini ketentuannya.

  • Pada aplikasi Access by KAI, batas waktu pembayaran tiket KA yang sudah dipesan adalah 60 menit (status sudah terbayar), dengan penambahan waktu 7 menit, untuk pemesanan tiket KA dengan keberangkatan di atas 3 jam.
  • Untuk pemesanan tiket KA dengan keberangkatan di bawah 3 jam, batas waktu pembayaran adalah 15 menit (status sudah terbayar), dengan penambahan waktu 7 menit.
  • Pada website booking.kai.id, batas waktu pembayaran tiket KA yang sudah dipesan adalah 60 menit (status sudah terbayar), dengan penambahan waktu 7 menit.
  • Pada Online Travel Agent (OTA) dan mitra penjualan lainnya, batas waktu pembayaran tiket KA yang sudah dipesan bervariasi, tergantung dari masing-masing OTA, namun biasanya kurang dari 60 menit (status sudah terbayar).

Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran pada batas waktu yang sudah ditentukan, maka status tiket akan dibatalkan oleh sistem dan akan kembali muncul di sistem penjualan, sehingga dapat dibeli oleh pelanggan lainnya.

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads