Libur Lebaran Idul Fitri 2024 sebentar lagi selesai. Masyarakat yang melakukan mudik Lebaran akan kembali dari kampung halaman setelah libur panjang.
Berikut sederet tips persiapan arus balik Lebaran 2024.
10 Tips Persiapan Arus Balik Lebaran 2024
Pemudik akan memasuki masa arus balik Lebaran 2024 setelah mudik ke kampung halaman. TMC Polda Metro melalui akun Instagramnya @tmcpoldametro, membagikan tips-tips persiapan arus balik Lebaran 2024. Apa saja?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pastikan kondisi sehat dan istirahat jika lelah berkendara
- Pastikan kelengkapan surat-surat berkendara
- Sedia bekal makanan dan minuman yang cukup
- Cek prakiraan cuaca untuk berjaga-jaga
- Sedia obat dan kotak P3K
- Cuci tangan atau pakai hand sanitizer
- Manfaatkan pos kesehatan dan rest area yang tersedia
- Jangan berkendara saat lelah dan mengantuk
- Hindari minum obat yang berefek kantuk
- Jangan main HP saat berkendara.
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2024
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut puncak arus balik Lebaran 2024 diperkirakan terjadi pada Minggu (14/4/2024) dan Senin (15/4/2024). Agar tidak terjadi kemacetan, pemudik diimbau pulang lebih awal pada Jumat (12/4/2024) dan Sabtu (13/4/2024).
"Nah sekarang kita melihat bagaimana memanage yang balik yang akan terjadi dalam beberapa saat yang lagi. Puncaknya diperkirakan adalah hari Minggu dan hari Senin," kata Budi Karya, Kamis (11/10/2024).
"Kita ada 4 hari (libur), mulai besok sampai hari Senin, hari Selasa sudah masuk. Oleh karenanya, baliknya, seperti Presiden waktu itu menganjurkan kembalinya lebih awal. Kalau bisa besok (Jumat) atau lusa Sabtu. Karena Minggu dan Senin itu pasti terjadi satu kenaikan yang besar," ucapnya.
Batas Aman Berkendara di Jalan
Batas kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, di mana kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan. Berikut rinciannya.
1. Batas kecepatan di jalan umum (ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas)
- Kondisi arus bebas: paling rendah 60 km/jam
- Jalan bebas hambatan: paling tinggi 100 km/jam
- Jalan antar kota: paling tinggi 80 km/jam
- Kawasan perkotaan: paling tinggi 50 km/jam
- Kawasan permukiman: paling tinggi 30 km/jam.
2. Batas kecepatan di jalan tol
- Jalan bebas hambatan/tol: paling rendah 60 km/jam, paling tinggi 100 km/jam
- Tol dalam kota: minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam
- Tol luar kota: minimal 60 km/jam, maksimal 100 km/jam.