Sangkal Cemari Buyat, PT Newmont Minta Ness Dibebaskan
Rabu, 10 Jan 2007 23:40 WIB
Manado - PT Newmont Minahasa Raya (NMR) menyangkal keras tuduhan telah mencemari Teluk Buyat dengan limbah arsen dan merkuri. Perusahaan asal AS itu meminta Presdirnya, Richard Ness, dibebaskan dari segala tuduhan."Tidak ada polusi berarti, berarti tuduhan tidak benar. PT NMR dan presdir harus dibebaskan," demikian pernyataan PT NMR dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (10/1/2007).PT NMR menyatakan kadar arsen dan merkuri di air Teluk Buyat sesuai dengan standar normal mutu air mana pun di dunia. Pernyataan tersebut juga telah dibacakan pada pledoi pertama sidang pidana di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.Sementara itu kuasa hukum PT Newmont, Luhut Pangaribuan, menilai tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) cacat hukum."Penolakan JPU untuk mengikuti instruksi majelis hakim untuk mengambil air dari Teluk Buyat untuk sampel tambahan telah menimbulkan banyak pernyataan tak terjawab," ujar Luhut.Menurut dia, sejumlah saksi dan bukti yang dapat meringankan tersangka (Ness) tidak pernah dimintai keterangan oleh polisi.Kepastian mengenai kondisi air di Teluk Buyat didapatkan lewat riset yang dilakukan oleh ALS Internasional (laboratorium independen dengan sertifikasi internasional) atas persetujuan majelis hakim. Kadar arsen yang terlarut di Teluk Buyat sama dengan kadar yang ditemukan di lautan Atlantik, Pasifik, dan di pesisir pantai AS, Jepang, serta Inggris.Karena keterbatasan waktu, pembacaan pledoi kedua akan dilanjutkan besok, Kamis 11 Januari.
(gah/ken)











































