PT DKI Vonis Bebas Eks Pejabat Becuk, Kejagung Siapkan Kasasi

PT DKI Vonis Bebas Eks Pejabat Becuk, Kejagung Siapkan Kasasi

- detikNews
Rabu, 10 Jan 2007 22:57 WIB
Jakarta - Dua eks pejabat bea cukai yang tersangkut kasus bea masuk impor beras ilegal divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kejagung pun akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Hal itu disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji saat ditemui di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu (10/1/2007)."Saya akan meminta JPU kasus itu mengajukan putusan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta," kata Hendarman.Dia mengatakan, PT DKI Jakarta memang memvonis bebas Wahyono Herwanto dan Yamiral Azis yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun Hendarman belum mengetahui secara pasti apakah majelis hakim telah memerintahkan kedua terdakwa itu dibebaskan."Ya dilihat dulu apakah ada perintah majelis hakim atau tidak. Kalau ada perintah bebas, ya JPU harus dibebaskan," katanya.Wahyono Herwanto dan Yamiral Azis bersama-sama Sumantri, Athan Carina dan Sinta Dewi menjadi tersangka kasus korupsi bea masuk impor beras. Kelimanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 25,413 miliar. Di PN Jakarta Utara, Wahyono Herwanto, Yamiral Azis, Sumantri dan Athan Carina divonis 1 tahun penjara. Sementara Sinta Dewi bebas. (ken/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait