36,2 Hektar Lahan BKT Masih Bermasalah
Rabu, 10 Jan 2007 20:27 WIB
Jakarta - Agaknya proyek Banjir Kanal Timur (BKT) di wilayah Jakarta Utara masih belum akan rampung dalam waktu dekat. Lahan seluas 36,2 hektar atau 30 persen dari total 78,5 hektar area proyek BKT wilayah Jakarta Utara, belum dibebaskan."Lahan itu, statusnya dimiliki beberapa pihak antara lain PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Perum BULOG, serta warga Kelurahan Rorotan," kata Walikota Jakarta Utara Effendi Anas saat ditemui di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (10/1/2007).Effendi menguraikan, lahan milik PT KBN mencapai 19 hektar, Bulog 7,4 hektar dan warga Rorotan 9,8 hektar.Meski begitu, Pemkot Jakut menargetkan tahun 2007 ini semua lahan itu dapat dibebaskan. "Kami sesuaikan dengan rencana pemerintah DKI dimana tahun 2007 masalah lahan BKT sudah selesai dan 2008 pembangunan fisik bisa dimulai," ujar Effendi.Solusi atas pembebasan lahan yang dikuasai KBN, lanjut Effendi, berupa penekanan kewajiban penyediaan fasilitas sosial. Untuk itu pemerintah tidak perlu menyiapkan ganti rugi."Namun, jika pihak KBN tidak sepaham, kami siap menyelesaikan masalah ini melalui pengadilan, mengingat sudah ada aturannya," cetusnya. Hal serupa, juga berlaku untuk lahan seluas 7,4 hektar yang dikuasai Perum Bulog, yang mana lahan tersebut merupakan tanah sengketa antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti dan saat ini berada dibawah pengawasan pengadilan.Effendi mengakui, kendala terbesar dalam pembebasan lahan BKT di wilayah Jakarta Utara justru lahan seluas 9,8 hektar milik warga Kelurahan Rorotan, Cilincing. Hingga saat ini warga masih belum sepakat mengenai besarnya uang ganti rugi."Mereka meminta lebih tinggi dari nilai jual objek pajak (NJOP). Ya kita akan terus bermusyawarah," imbuhnya.Status tanah warga yang 100 persen merupakan tanah girik ikut mempersulit proses birokrasi penggantian ganti rugi. "Ya kita takut banyak beredar girik palsu. Jadi kami harus hati-hati juga," tukas Efffendi. Sejak tahun 2002 hingga 2006, Pemkot Jakarta Utara telah mengeluarkan dana sebesar lebih dari Rp 157 miliar untuk membebaskan lahan seluas 42,3 hektar. Untuk tahun 2007 ini, belum bisa ditentukan jumlah anggaran untuk pembebasan tanah yang masih bermasalah, mengingat nilai anggaran itu tergantung dengan nilai NJOP tanah tahun ini.
(ken/nvt)











































