Panwaslu Pilkada DKI Jakarta Dibentuk Juni 2007
Rabu, 10 Jan 2007 20:05 WIB
Jakarta - Bulan Mei 2007, DPRD DKI Jakarta akan melayangkan surat kepada KPUD sebagai tanda dimulainya proses pemilihan gubernur langsung di Jakarta. Sebulan kemudian, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pemilihan gubernur langsung Jakarta 2007 akan dibentuk. "Pelaksanaan pemilihan gubernur harus dimulai lima bulan sebelum masa berakhirnya gubernur Oktober mendatang. Panwas akan dibentuk sebulan setelah dewan mengirimkan surat pada Mei nanti," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Suaidy di Gedung DPRD Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2006). Menurut Suaidy, surat keterangan yang dikeluarkan DPRD DKI kepada KPUD merupakan tanda dimulainya proses pemilihan gubernur langsung Jakarta. Didalamnya termasuk proses pembentukan panwas yang telah disediakan anggaran sebesar Rp 14,26 milyar. Oleh karena itu, Suaidy mengimbau kepada komponen masyarakat yang berada di luar sistem partai politik agar segera mempersiapkan kadernya untuk didaftarkan sebagai anggota panwas. "Anggotanya bisa dari kalangan universitas, pers, tokoh pemuda, LSM dan berbagai komponen yang tidak punya kepentingan dengan parpol yang akan mengusung pasangan cagub dan cawagub," terang politisi asal PPP itu. Suaidy menuturkan jumlah keanggotaan panwaslu, hingga kini belum ditentukan KPU. Namun berdasarkan pemilu sebelumnya, masing-masing wilayah beranggotakan lima orang dan ditingkat provinsi berjumlah lima orang. "Nantinya, pembentukan Panwas akan melewati seleksi yang dilakukan gubernur, dewan dan KPU," ujar dia.
(nik/asy)











































