Salah Gunakan Izin, 6 WNA Ditahan

Salah Gunakan Izin, 6 WNA Ditahan

- detikNews
Rabu, 10 Jan 2007 18:47 WIB
Jakarta - 6 Warga negara asing (WNA) kedapatan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Mereka akhirnya ditahan pihak imigrasi dan terancam dideportasi."6 WNA yang ditahan itu yakni 2 WN Cina, 3 WN India, dan 1 WN Mongolia," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Syaiful Rachman saat ditemui detikcom di Dirjen Imigrasi Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/1/2007).2 WN Cina berinisial LSJ (31) dan WJ (32) ditahan karena kedapatan menyalahgunakan izin tinggal. Mereka mendirikan usaha warnet di daerah Pluit, Jakarta Utara."Dia seharusnya menggunakan visa tinggal terbatas untuk izin kerja di Indonesia. Tapi dia pakai visa turis," ujarnya.3 WN India yang ditahan yakni BK (38), PD (32), dan PA. Mereka diduga telah habis masa izin tinggalnya. "Mereka sudah memiliki rumah di daerah Sunter, Jakarta Utara, dan tidak memiliki tiket balik," jelasnya.Sedangkan 1 WN Mongolia ditahan karena sudah melewati masa izinnya untuk tinggal di Indonesia. "Dari pengakuan yang bersangkutan, dia dibawa temen dari Indonesia dan dibawa ke Bali. Sekarang dia ada di Jakarta," tuturnya. (ary/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads