Draf Gugatan Terhadap Soeharto Sudah di Tangan Arman

Draf Gugatan Terhadap Soeharto Sudah di Tangan Arman

- detikNews
Rabu, 10 Jan 2007 18:10 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap untuk menggugat mantan Presiden Soeharto secara perdata. Draf gugatan terhadap 7 yayasan milik penguasa Orde Baru itu sudah berada di tangan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. "Draf gugatan sudah kita sampaikan ke Jaksa Agung. Tapi biasanya kalau perkara-perkara yang penting, beliau selalu koordinasi dulu dengan tenaga-tenaga ahlinya," kata Jamdatun Alex Sato Bya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (10/1/2007).Namun demikian, Alex masih belum mau mengungkapkan yayasan mana yang akan digugat terlebih dahulu. "Satu yang paling besar. Tapi biasanya kalau satu sudah jalan, yang lainnya mudah. Itu kan tinggal ganti saja," ujarnya.Alex menjelaskan, gugatan ini akan tetap berlaku jika yayasan-yayasan tersebut sudah berganti kepemilikan. "Kalau diganti,ya kita kejar terus. Ahli waris juga kita kejar sepanjang terbukti di pengadilan," jelasnya.Mengenai draf gugatan, Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda menjelaskan, tidak jauh berbeda dengan surat dakwaan pidana yang pernah ditimpakan ke Soeharto."Kita tinggal ubah dakwaan menjadi gugatan. Itu kan uang negara," tandas Yoseph. (ary/nrl)


Berita Terkait