Dua Petinggi Kejagung Hadiri Sidang Gugatan Tommy di London
Rabu, 10 Jan 2007 17:42 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan memberangkatkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya dan Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda untuk menghadiri sidang gugatan Tommy Soeharto di London.Demikian disampaikan Jamdatun Alex Sato Bya di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2007).Namun Alex mengaku belum memiliki rencana akan memberangkatkan tim khusus. "Waduh ini kan masalah anggaran. Pemerintah tidak punya uang. Bayar pengacara di sana mahal dan uang yang ngendap di bank banyak jumlahnya, saya tidak tahu persis," ujarnya.SK sudah ada? "Buat SK tim kalau uangnya sudah ada. Ini kan kita berangkat saja tidak ada uang," jawab Alex.Alex juga mengaku belum tahu kapan berangkat ke London. "Perdata tidak sama dengan pidana. Perdata bisa tertunda-tunda tetapi tetap kepastian ada karena diikuti terus," ujarnya.Sementara itu, Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda mengaku telah menerima perintah dari Jaksa Agung untuk berangkat."Saya belum terima tertulis tetapi Jaksa Agung bilang saya dan Jamdatun," kata Yoseph. Gugatan Tommy dilancarkan pada BNP Paribas di London karena bank itu ngotot menahan uang PT Garnet Investment milik Tommy Soeharto. Padahal dengan berbagai cara Garnet berusaha mencairkannya. Curiga Tommy korupsi jadi alasan kuat Paribas.
(aan/nrl)











































