SBY Minta Menkeu & Mendagri Awasi PP Tunjangan DPRD
Rabu, 10 Jan 2007 16:54 WIB
Jakarta - Melonjaknya uang tunjungan bagi anggota DPRD yang diatur PP 37/2006 mendapat tentangan keras masyarakat. Berbagai aksi unjuk rasa hingga ancaman somasi terhadap pemerintah bermunculan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta masyarakat memberi masukan bila menemukan adanya tindak penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan produk hukum tersebut. "Di PP itu nyata-nyata ada klausul 'sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing'. Artinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah menjalankan fungsi pemerintahan daerahnya, baru setelah itu sebagian dipakai kegiatan penyelenggara negara, termasuk lembaga seperti DPRD. Ini yang harus dilihat baik-baik," kata Jubir Kepresidenan Andi Malarangeng di ruang wartawan Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/1/2007). Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan kontroversi PP tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Akibat PP itu sejumlah kepala daerah mengeluh APBD-nya tekor hanya untuk membayar kenaikan tunjangan uang komunikasi dan konsultasi anggota legislatif daerahnya. Pemerintah pusat tidak berencana mencabut PP kontroversial itu. Solusi yang akan ditempuh adalah mengeluarkan pedoman pelaksanaan PP 37/2006 agar dalam penerapannya di lapangan tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajaran sebagaimana telah diatur. Presiden, menurut Malarangeng, telah memerintahkan Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri M Ma'ruf meneliti kebenaran sinyalemen adanya pemerintah daerah yang menggunakan pola maksimal dalam pembiayaan DPRD. Terlebih bila hal tersebut menyebabkan APBD daerah bersangkutan menunjukkan saldo negatif. "Kalau benar, berarti nyata-nyata menyalahi tujuan PP tersebut dan fungsi pemerintahan itu sendiri. Bahwa dana itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk pejabat negara atau penyelenggara negara," sambungnya.
(lh/nrl)











































