MA Terima Berkas Kasasi Korupsi 17 Anggota DPRD Depok

MA Terima Berkas Kasasi Korupsi 17 Anggota DPRD Depok

- detikNews
Rabu, 10 Jan 2007 16:31 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi perkara korupsi APBD Depok 2002. Perkara yang merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar ini mendudukkan 17 anggota DPRD Depok periode 1999-2004 sebagai terdakwa."Tapi majelis hakim yang menangani belum dibentuk. Nanti dilaporkan dulu kepada ketua MA," ujar Kepala Register Perkara Kasasi MA Lauris Sauvana Ramly yang ditemui di ruang kerjanya, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/1/2007).Perkara tersebut didaftarkan dengan 2 berkas. Berkas pertama bernomor 2929/K.Pid/2006 dengan terdakwa Sutadi, Naming D Bothin, dan Hasbullah Rahmad. Sutadi adalah Ketua DPRD Depok periode 1999-2004. Sedangkan Naming saat ini adalah Ketua DPRD Depok, sementara Hasbullah adalah Ketua Badan Kehormatan DPRD.Berkas kedua yang bernomor 19/K.Pid/2007 meliputi 14 terdakwa yang semuanya saat itu merupakan anggota DPRD 1999-2004."Karena para terdakwa tidak ditahan, maka status perkara ini adalah perkara reguler atau biasa," ujar Lauris.17 Pimpinan dan anggota DPRD Depok ini sudah divonis Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan 1 tahun penjara. Masing-masing diwajibkan membayar ganti rugi yang bervariasi dari Rp 172,2 juta hingga tertinggi Rp 386,9 juta.Vonis pengadilan banding ini lebih rendah daripada vonis di tingkat pertama. Di Pengadilan Negeri Cibinong, vonis masing-masing terdakwa 2 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 50 juta. Belum lagi mereka wajib membayar ganti rugi yang bervariasi dari Rp 165 juta hingga Rp 439 juta.Mereka dikenakan pasal 3 jo 18 UU 31/1999 yang diperbarui dengan UU 20/2001. (aba/umi)


Berita Terkait