PK Kasus Munir Akan Mulus Jika Opini Rakyat Mengkristal

PK Kasus Munir Akan Mulus Jika Opini Rakyat Mengkristal

- detikNews
Rabu, 10 Jan 2007 15:27 WIB
Jakarta - Peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Pollycarpus tidak terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir akan berjalan dengan mulus apabila ada opini masyarakat yang mengkristal."Sebab putusan MA ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga putusan lepas dari tuntutan hukum ini merupakan karunia bagi terdakwa," kata Adi Andojo, mantan hakim agung dalam diskusi proses penyelesaian kasus Munir pasca remisi Pollycarpus di Komunitas Utan Kayu, Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu (10/1/2007).Dengan adanya opini masyarakat yang mengkristal, maka bisa dijadikan alat untuk menerobos kepastian hukum materil untuk menjaga citra pengadilan. "Nah setelah ini baru diajukan PK melalui mekanisme kejaksaan," cetusnya.Menurut dia, hal ini penting mengingat mekanisme PK tidak bisa secara serta merta diajukan begitu saja tapi harus sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Kapan opini masyarakat mengkristal? Adi mengatakan, hal itu tergantung pada penilaian kejaksaan saja. "Itu feeling-nya Kejaksaan saja," katanya. (mar/asy)


Berita Terkait