Likuidasi AdamAir Jika Pilot Terbang di Cuaca Buruk
Rabu, 10 Jan 2007 14:21 WIB
Jakarta - Maskapai AdamAir harus dilikuidasi jika terbukti memerintahkan pilot menerbangkan pesawat tidak laik terbang, menerbangkan pesawat di kala cuaca buruk, atau memotong jalur penerbangan.Jika terbukti 3 hal tersebut, manajemen AdamAir harus dibawa ke pengadilan, didakwa dengan delik kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia."Perusahaan AdamAir tidak mustahil bisa dilikuidasi demi keselamatan publik," cetus Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf dalam siaran persnya, Rabu (10/1/2007).Proses hukum ini tentunya dilakukan setelah proses pencarian pesawat AdamAir dengan nomor penerbangan KI 574 ditemukan. "Saat ini tentu kita dulukan proses pencarian pesawat dan para penumpang ketimbang proses hukum tersebut," ujar Al Muzammil.Reformasi Manajemen TransportasiDengan mencuatnya kasus AdamAir, ditambah dengan tenggelamnya kapal Senopati dan terbakarnya kapal feri Merak-Bakauheni, sudah mendesak dilakukan reformasi manajemen transportasi."Harus dijadikan jalan masuk oleh pemerintah terutama Menhub bersama DPR dan aparat penegak hukum untuk dapat memeriksa pelanggaran hukumnya dan vonisnya agar ada efek jera dan sekaligus mereformasi secara keseluruhan bisnis penerbangan, pelayaran dan juga angkutan darat di tanah air," jelas Al Muzammil.Politisi PKS asal Lampung ini mengaku puluhan kali menerima keluhan dari penumpang dan pegawai ASDP saat menggunakan jasa penyeberangan kapal feri Merak-Bakauheni. Sehingga pembenahan manajemen transportasi meliputi semua sektor, baik yang memiliki kasus atau tidak."Maka saat ini yang diperiksa tidak hanya yang telah terjadi atau sedang terjadi kasus saja, tapi semua perusahaan dan aparat terkait harus ditertibkan," tandas Al Muzammil.
(aba/nrl)











































