LSM Desak SBY Bentuk Lembaga Perlindungan Saksi & Korban
Rabu, 10 Jan 2007 13:23 WIB
Jakarta -
20 LSM mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menyeleksi anggota Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPKS). Pembentukan lembaga ini penting bagi SBY untuk agenda pemberantasan korupsi.Demikian didesakkan Koalisi Perlindungan Saksi (KPS) yang terdiri dari 20 LSM di antaranya Kontras, ICW, LBH Jakarta, dan Imparsial dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta, Rabu (10/1/2007)."Presiden harus segera menerbitkan Perpres mengenai kedudukan dan susunan organisasi, dan tanggung jawab organisasi tersebut," cetus aktivis ICW Emerson Yuntho.Menurut KPS, pembentukan LKPS sudah diamanatkan UU. UU juga mengamanatkan Depkum HAM menyusun Peraturan Pemerintah yang mengatur rehabilitasi dan kompensasi terhadap korban dan saksi."Sampai saat ini, UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah berumur 6 bulan sejak disahkan DPR, tapi tak ada persiapan apa pun untuk menindaklanjuti," ujar Emerson Yuntho yang biasa dipanggil Eson ini.Menurut Eson, lembaga seperti KPK dan Polri sudah memberikan perlindungan korban dan saksi, namun masih bersifat parsial dan ala kadarnya. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim belum memberikan perhatian serius. Di tempat yang sama, Koordinator Kontras Usman Hamid berpendapat gagalnya penuntasan berbagai kasus korupsi dan pelanggaran HAM termasuk pembunuhan Munir karena tidak adanya perlindungan saksi dan korban. Menurut Usman, keberadaan LPKS diperlukan untuk menjaga identitas saksi dan korban kejahatan. Bentuk penjagaan identitas ini termasuk mengganti identitas saksi dan korban dengan yang baru."Banyak saksi dan korban dalam kasus-kasus tertentu, termasuk saksi dari pemerintah sendiri enggan dimintai keterangan karena takut diungkapkan identitasnya," tandas Usman.
(aba/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































