KPUD Banten: Tidak Ada Keberatan Saat Penghitungan Suara
Rabu, 10 Jan 2007 12:07 WIB
Jakarta - KPUD Banten menyatakan para calon gubernur dan wakil gubernur tidak ada yang mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara. Oleh karena itu, MA dinilai tidak berwenang memroses permohonan gugatan pasangan Irsjad Djuwaeli-Mas Achmad Daniri."Kewenangan MA untuk sengketa pilkada, berdasarkan UU Pemda dan Peraturan MA (Perma), hanya memroses sengketa hasil penghitungan suara. Di luar itu MA tidak berwenang," kata Ketua Pokja Penghitungan KPUD Banten Wahyuni Nafis.Hal tersebut disampaikan Nafis usai persidangan sengketa Pilkada Banten di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/1/2007). Sidang ini dipimpin hakim agung Harifin A Tumpa dengan anggota Muchsin, Paulus E Lotulung, Achmad Sukarja, dan Abdul Manan.Dalam Perma 1/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dari KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota disebutkan, keberatan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan suara.Kuasa hukum KPUD, Agus Supriyatna, menambahkan bahwa tuntutan dari Irsjad-Daniri tidak jelas. "Mereka menggabungkan beberapa permasalahan seperti judicial review PP, keberatan, dan pelanggaran-pelanggaran pilkada. Sedangkan kewenangan MA hanya memroses sengketa penghitungan," tuturnya. Irsjad-Daniri Tak HadirDalam persidangan ini, pemohon Irsjad-Daniri maupun kuasa hukumnya kembali tidak menghadiri persidangan. Persidangan hanya dihadiri pihak termohon I, KPUD. Sedangkan termohon II, presiden, kembali tidak menghadiri persidangan.
(ary/nrl)











































