DPD Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP Tunjangan DPRD

DPD Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP Tunjangan DPRD

- detikNews
Rabu, 10 Jan 2007 11:40 WIB
Jakarta - Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita meminta pemerintah meninjau kembali peraturan pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD yang membuat tunjangan wakil rakyat membengkak. Alasannya, saat ini suasana kebatinan masyarakat dan situasi yang ada tidak memungkinkan pejabat negara, baik pusat dan daerah, untuk berfoya-foya. "Kita minta hal itu ditinjau kembali karena sudah tidak memungkinkan," kata Ginandjar usai melantik anggota DPD asal Sulawesi Tengah Ramdhani yang mengggantikan Abikusno Nachran karena telah meninggal dunia. Hal itu diungkapkannya di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (10/1/2007).Menurutnya, wacana itu akan dibahas serius dalam rapat panitia ad hoc dengan memanggil Mendagri untuk mengklarifikasi karena seharusnya masyarakat diprioritaskan dulu dalam peningkatan anggaran-anggarannya. "Ini soal kepatutan karena itu kami akan mengundang Depdagri untuk mengklarifikasi masalah ini," ujarnya.Ginandjar menambahkan, peninjauan itu penting untuk menetapkan anggaran yang berbasiskan prioritas. Apalagi saat ini banyak bencana, baik yang terjadi karena reaksi alam maupun kecerobohan manusia.PP Nomor 37 tahun 2006 yang berlaku retroaktif (berlaku surut) sehingga tunjangan anggota DPRD menjadi sangat besar ditentang oleh para aktivis antikorupsi di berbagai daerah. Aturan ini memberi tambahan anggaran komunikasi intensif anggota DPRD Rp 9 juta/orang dan dana operasional Rp 18 juta. (mar/nrl)


Berita Terkait