STNK Mobil GranMax Laka Tol Japek Km 58 Statusnya Diblokir

STNK Mobil GranMax Laka Tol Japek Km 58 Statusnya Diblokir

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 09 Apr 2024 13:28 WIB
Jakarta -

Korlantas Polri tengah menelusuri pemilik dari mobil GranMax yang terlibat kecelakaan maut di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek. Polisi mengungkap nomor rangka dan mesin kendaraan mobil tersebut sedang dalam masa pemblokiran.

"Ya ini baru kita lihat sudah proses ini, semalam juga kita langsung cek, yang jelas nomor rangka nomor mesin tersebut posisi saat ini, saat ini dalam posisi diblokir," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Command Center Km 29 Tol Japek, Selasa (9/4/2024).

Aan menyebutkan sejauh ini pihaknya masih mengecek penyebab dari pemblokiran terhadap STNK mobil tersebut. Dia juga mengatakan polisi akan melakukan penyelidikan terhadap identitas yang tertera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lagi telusuri blokir karena apa, blokir bisa pidana, ETLE, blokir data, nah ini kita telusuri. Nanti itu dari teman-teman dari reserse akan menyelidiki KTP," ungkap Aan.

Polisi juga menyebutkan mobil GranMax yang terbakar merupakan mobil sewaan. Hal ini diselidiki dari penumpang mobil tersebut yang tidak memiliki hubungan kerabat.

ADVERTISEMENT

Simak Video 'Soal Kecelakaan Km 58, Polisi Duga Kecepatan GranMax Melebihi 100 Km/Jam':

[Gambas:Video 20detik]

(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads