Kasus PLTGU Borang Terbengkalai, KPK Panggil Timtas Tipikor
Selasa, 09 Jan 2007 23:20 WIB
Jakarta - Sejumlah jaksa dari Timtas Tipikor dipanggil KPK untuk membahas kasus dugaan korupsi PLTGU Borang yang hingga kini masih belum selesai. Namun KPK belum berniat mengambil alih kasus tersebut."Kita pandang perkara ini terlalu lama. Kita panggil, dimana hambatannya," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Selasa (9/1/2007).Tumpak menjelaskan permasalahan yang dihadapi pihak kejagung selama ini adalah persoalan teknis yuridis. "Masalah pembuktian juga salah satunya," ujarnya.Menurutnya, dalam pembahasan dengan Kejagung itu, juga diserahkan sejumlah temuan baru yang dapat mendukung penyidikan hingga tuntas. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai," harapnya.Dalam kasus ini, pihak timtas tipikor telah menetapkan 4 tersangka, yakni Dirut PLN Eddie Widiono, Dirut Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi PLN Agus Darmadi, dan rekanan PLN Yohanes Kennedy Aritonang.Mereka yang sebelumnya mendekan di penjara, saat ini tengah menghirup udara bebas. Mereka diduga melakukan mark up dalam pengadaan mesin MT 2.500 yang diduga merugikan negara Rp 122 miliar.
(ary/fay)











































