UU Kamnas Digodok, Polri Minta Tetap Dibawah Presiden

UU Kamnas Digodok, Polri Minta Tetap Dibawah Presiden

- detikNews
Selasa, 09 Jan 2007 23:15 WIB
Jakarta - Meskipun setingkat menteri, Kapolri tidak punya peran politis dan hanya menjalankan fungsi penegakan hukum. Demi efektifitas tugas itu, Polri meminta tetap berada di bawah Presiden dalam UU Keamanan Nasional yang kini digodok DPR. "Kita tentu ingin Polri makin profesional, keamanan makin baik, penegakan hukum harus berjalan. Di manapun Polri berada, rakyat harus dapat keuntungan," kata Kapolri Sutanto di Kantor Presiden, Jakarta (9/1/2007). Dirinya khawatir bila di dalam UU Kamnas kelak dinyatakan Polri berada di bawah kendali departemen -apa pun itu-, kinerja baik selama beberapa tahun terakhir akan kembali mundur. "Bisa kita lihat di masa-masa lalu, ada intervensi dari berbagai pihak dalam penegakan hukum sampai penetapan personel dan sebagainya," papar Sutanto. Sebaliknya, selama di bawah kendali Presiden, intervensi sama sekali tidak terjadi. Indikasinya adalah kinerja baik berbagai operasi pemberantasan penebangan liar, perjudian, terorisme dan kejahatan lain yang kerap melibatkan oknum aparat sebagai 'pelindung'. Sutanto yakin, di masa mendatang, siapun presidennya juga tidak melakukan intervensi politis terhadap Polri karena semua elemen masyarakat dan LSM dapat langsung mengawasi Polri. Namun demikian, Sutanto menegaskan dirinya akan menerima sepenuhnya apa pun keputusan DPR kelak. Hanya dia menghimbau agar pembahas RUU Kamnas mempelajari pertimbangan anggota DPR terdahulu yang memutuskan memisahkan Polri dengan TNI dan tidak menempatkannya di bawah departemen apa pun. "Kalau di masa lalu DPR/MPR sampai memutuskan Polri berdiri sendiri dan berada di bawah Presiden, tentu melalui kajian mendalam dan matang. Melihat pada masa-masa sebelumnya tentunya," pungkasnya. (fay/fay)


Berita Terkait