MA Usul KY Dikeluarkan Dari Kekuasaan Kehakiman

MA Usul KY Dikeluarkan Dari Kekuasaan Kehakiman

- detikNews
Selasa, 09 Jan 2007 22:51 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengusulkan agar Komisi Yudisial (KY) dikeluarkan dari kekuasaan kehakiman. KY dinilai lebih bertindak sebagai penegak hukum."Selama ini KY bertindak sebagai penegak hukum. Kekuasaan kehakiman sudah diintervensi. bagaimana kita mau mandiri," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (9/1/2007).Selama ini, MA bersama dengan KY dan Mahkamah Konstitusi (MK) diatur secara berurutan dalam Bab Kekuasaan Kehakiman UUD 1945. MA diatur dalam pasal 24A UUD 1945, KY dalam pasal 24B, dan MK dalam pasal 24C.Namun demikian, Djoko merasa tidak keberatan dengan kewenangan yang dimiliki KY saat ini, yakni mengawasi hakim. "Asal tetap tidak masuk dalam kekuasaan kehakiman. Tapi pikirkan dulu posisinya dimana," tegasnya.Mengenai usulan Ketua KY Busyo Muqoddas tentang perekrutan hakim adhoc pengadilan tipikor melalui KY, menurut Djoko hal itu tetap saja tidak dapat dilakukan. Meskipun pada akhirnya diatur dalam UU Pengadilan Tipikor yang saat ini sedang disusun."Kalau mau masuk ke UU Pengadilan Tipikor, harusnya dilakukan lewat amandemen UUD 1945," ujarnya.Djoko pun berharap, jika UU Pengadilan Tipikor terbentuk, pengadilan Tipikor berada di bawah MA. "Kita berhadap seperti demikian," tandasnya. (fay/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads