Deplu Pikir-pikir Intervensi Kasus Tommy
Selasa, 09 Jan 2007 22:44 WIB
Jakarta - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto Tommy Soeharto menggugat BNP Paribas karena menolak pencarian dana miliknya di PT Garnet Investment. Deplu masih mempertimbangkan untuk mengintervensi. "Kita memang diminta pendapat apakah pemerintah RI perlu atau tidak intervensi dalam masalah ini. Tapi lebih pada masalah legal. Misalnya di Kejagung kita lihat apakah ada tuntutan terhadap Tommy dalam kaitannya dengan utangnya terhadap negara. Atas dasar itulah kita bisa ikut intervensi," ujar Menlu Hasan Wirajuda, Selasa (9/1/2007).Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan usai mendampingi Presiden SBY menerima Wakil Menlu Suriah Fayssa I Mekdad, Kantor Presiden, Jl veteran, Jakarta.Seuasi prosedur tetap, memang Deplu berkewajiban memberikan bantuan pada WNI yang terlibat masalah hukum di luar negeri. Tapi hal ini sebatas bantuan hukum atas perkara pidana, dan tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku di negara bersangkutan.Sementara kasus Tommy Suharto sepenuhnya adalah perkara perdata. Bank BNP Paribas menolak permintaan Tommy untuk mencairkan dan mengirimkan dana ke rekening yang ditunjuk karena curiga dengan asal dana tersebut. Bantuan intervensi Deplu untuk keperluan pelunasan tunggakan utang Tommy pada negara.
(fay/fay)











































