SD dan SMP di Medan Belajar Efektif 5 Hari Mulai 15 Januari
Selasa, 09 Jan 2007 20:59 WIB
Medan - Pemerintah Kota Medan akan mengubah pola belajar enam hari yang selama diterapkan. Terhitung sejak 15 Januari 2007 mendatang, siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota ini, hanya akan belajar efektif selama lima hari. "Keputusan ini sudah melalui pertimbangan, dan berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, akademisi bidang pendidikan, serta dewan pendidikan sekolah. Pada prinsipnya tidak ada masalah. Jadi bisa segera dilaksanakan," kata Kepala Dinas Pendidikan Medan, Hasan Basri, kepada wartawan di Medan, Selasa (9/1/2007). Kendati belajar efektif hanya lima hari, bukan berarti pada hari keenam, atau hari Sabtu, para siswa akan libur. Mereka tetap akan masuk belajar, namun materi yang diajarkan di luar kurikulum. "Hari Sabtu merupakan hari kreativitas, produktivitas dan pengembangan diri," ujar Hasan Basri. Menurut Hasan, secara hukum perubahan hari belajar efektif ini dapat dibenarkan sebab UU No 32 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan kepala daerah, termasuk menetapkan pola, sistem pelaksanaan pendidikan di wilayahnya. Selain itu, tidak ada ketentuan mengenai pendidikan yang dilanggar yakni UU Nor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Permendiknas No. 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. "Ketiga dasar yuridis tersebut, sama sekali tidak menggariskan soal jumlah hari belajar asal jam efektif belajar sesuai muatan kurikulum. Artinya muatan kurikulum tidak terganggu. Semua terpenuhi," ujar Hasan. Disebutkan Hasan, nantinya mata ajaran yang selama ini disampaikan pada hari Sabtu, akan dialihkan pada Senin hingga Jumat. Konsekuensinya, akan ada tambahan waktu belajar bagi siswa sekitar 35 menit. Perubahan ini dinilai tidak akan mengganggu. "Lagi pula sebenarnya sudah ada beberapa sekolah yang menerapkan pola serupa, yakni SMP Negeri 21, SMP Negeri 24, dan SMP WS Supratman. Sejauh ini hasilnya baik," ujar Hasan. Kebijakan ini, kata Hasan, akan belaku untuk seluruh SD dan SMP di Medan, baik negeri maupun swasta. Di Medan terdapat 797 unit SD, yakni 405 negeri dan 392 swasta. Sementara SMP berjumlah 335 sekolah, yakni 45 SMP negeri dan swasta 290 unit.
(rul/nrl)











































