MA: Korban Dapat Gugat Perdata AdamAir dan Dephub
Selasa, 09 Jan 2007 19:10 WIB
Jakarta - Maskapai AdamAir dan Departemen Perhubungan (Dephub) selain dapat digugat melalui class action, juga dapat digugat secara perdata. Gugatan dapat diajukan keluarga korban yang merasa dirugikan atas musibah AdamAir."Di luar class action, digugat secara perdata juga bisa. Ditemukan atau tidak, proses hukum bisa jalan," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (9/1/2007).Djoko menjelaskan, gugatan ini tidak dapat diajukan secara pribadi. namun harus diajukan secara kelompok yang kemudian dapat menunjuk pengacara. "Minimal 50 orang," jelasnya.Menurut Djoko, gugatan terhadap Dephub ini dapat diajukan lantaran peranan Dephub sebagai perwakilan pemerintah dalam usaha penerbangan. Namun, gugatan ini harus mngaitkan kesalahan Dephub dengan AdamAir."Ini akan susah pembuktiannya apakah ada konspirasi antara Adam Air dan Dephub," ujarnya.Pada Senin 8 Januari kemarin, Koalisi Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP) berencana menggugat AdamAir. Mereka menganggap ada pelanggaran Pasal 7B UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(ary/fay)











































