Draf Gugat Soeharto & Yayasan Supersemar Rampung
Selasa, 09 Jan 2007 17:56 WIB
Jakarta - Perlawanan hukum dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar. Draf gugatan sudah rampung, setelah dievaluasi, tinggal tunggu respons Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Gugatan terkait dugaan penyalahgunaan uang dan aset sebesar Rp 1 triliun."Uang ini seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, tapi pada kenyataannya, uang dan aset tidak digunakan untuk itu," kata Direktur Perdata pada Jamdatun Josep Suardi Sabda, di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jaksel, Selasa (9/1/2007).Menurut Josep, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti disetor ke bank-bank swasta. "Ini jelas perbuatan melanggar hukum," tegasnya.Kini draf materi gugatan telah selesai dibuat oleh tim dari Kejagung, namun isinya akan diperiksa kembali. "Kita masih harus evaluasi, jika oke, tinggal menunggu surat kuasa presiden dan departemen yang berwenang," tuturnya.
(ndr/sss)











































