Kiriman Bahan Kimia dari Cina Petunjuk Awal Pabrik Ekstasi Fredy Pratama

Kiriman Bahan Kimia dari Cina Petunjuk Awal Pabrik Ekstasi Fredy Pratama

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 08 Apr 2024 13:22 WIB
Konferensi pers kasus narkoba Fredy Pratama di Bareskrim Polri.
Foto: Konferensi pers kasus narkoba jaringan gembong Fredy Pratama di Bareskrim Polri. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkapkan pabrik ekstasi milik gembong narkoba Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung Mas, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebut petunjuk awal adalah kiriman bahan kimia dari China.

"Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dalam jumpa pers di lokasi, Senin (8/4/2024).

Informasi yang diterima pihaknya adalah barang-barang terkait narkoba ini masih bahan mentah. Polisi menerima info barang yang dikirim belum berbentuk prekusor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu digarisbawahi bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika. Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor namun diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan mulanya pihaknya menemukan adanya pengiriman bahan kimia dari China pada awal 2024 lalu. Barang yang dikirimkan itu memiliki berat total 53 kilogram.

ADVERTISEMENT

"Dua barang kiriman dari China, itu akhir bulan Desember tahun 2023 dan juga akhir Januari tahun 2024. Jadi dengan alamat pengirimnya FA dari China kemudian penerimanya ada dua di Grogol dan di Sulawesi," kata Gatot.

Kepada pihak berwenang, pengirim menyebutkan bahan kimia tersebut untuk kepentingan pertanian. "Total barangnya diberitahukan pigmen ya itu senyawa yang mungkin kimia untuk kebutuhan pertanian, pemberitahuannya seperti itu. Jadi jumlah totalnya 53 kilogram," imbuh dia.

Gatot menyebut, pihaknya lantas membuka dan memeriksa paket tersebut. Dari situ didapati bongkahan yang merupakan metilamin yang merupakan bahan baku pembuatan ekstasi.

"Kemudian setelah kita buka, ternyata ada bongkahan berwarna kuning keputihan. Itu setelah kita lab laboratorium kita di Bea Cukai ternyata itu adalah senyawa namanya metilamin. Ternyata setelah kita ini, itu salah satu bahan untuk pembuatan ekstasi," ungkapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sementara itu Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif, mengatakan belakangan para bandar mengimpor bahan baku pembuatan narkotika ke Indonesia.

"Dan yang menarik dari kasus ini adalah bahwa kemarin mungkin Bapak dan Ibu sekalian sudah mendengar kasus yang pertama yang di Semarang. Ini adalah pembuatan sabu berasal dari bahan baku. Kemudian yang kedua yang ini adalah pembuatan ekstasi berasal dari bahan baku," kata Syarif.

Syarif menuturkan jaringan narkoba mulai memproduksi narkoba di dalam negeri, tak lagi mengimpor. "Sebelumnya barang-barang ini adalah diimpor langsung oleh mereka. Sekarang mereka sudah mulai membuat di dalam negeri," tambah dia.

Karena itu, menurutnya pemerintah dan aparat penegak hukum perlu lebih intens mengawasi peredaran barang haram itu. Selain itu, dia mengatakan, diperlukan peran regulator untuk mendetailkan bahan-bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku narkotika untuk memudahkan pengawasan.

"Ini semakin membuat kita semakin hati-hati agar kiranya kita juga bisa mengawasi terhadap barang-barang kimia yang seperti untuk yang ini tidak masuk di dalam daftar prekusor. Tetapi bisa dipergunakan sebagai bahan baku utama," ujarnya.

Dia berharap ke depan akan ada regulasi untuk mengatur perihal bahan-bahan prekusor. Dia berharap pengawasan dilakukan lebih kuat lagi.

"Inilah yang kita lakukan monitor. Mudah-mudahan ke depannya dari regulator di dalam hal ini tentunya adalah dari Kementerian Kesehatan dan BPOM Bisa memasukkan barang-barang ini untuk menjadi prekusor sehingga pengawasannya bisa menjadi lebih kuat lagi," pungkasnya

Dalam perkara itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga merupakan kaki tangan Fredy Pratama. Mereka berinisial A, R, C dan G. Sementara satu orang lainnya dengan insial D yang disebut sebagai pengendali empat tersang kini tengah diburu Polisi.

Tampang Fredy Pratama, gembong narkoba, sebelum dan sesudah operasi plastik.Foto: Tampang Fredy Pratama, gembong narkoba. (dok. istimewa)

Para tersangka terancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda maksimul Rp13 Miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads