Naikkan DAU & DAK, Bupati Dompu Pakai Jasa Calo
Selasa, 09 Jan 2007 17:30 WIB
Jakarta -
Jasa calo bukan hanya saat membeli tiket kendaraan umum saja. Untuk memuluskan kucuran dan meningkatkan besaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), jasa ilegal ini juga diandalkan pemerintah daerah. Inilah 'kreativitas' Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Abubakar Ahmad.Hal ini terungkap dalam pemeriksaan Abubakar selaku terdakwa kasus korupsi Biaya Tak Tersangka (BTT) Kabupaten Dompu dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/1/2007).Sang calo bernama Tahar Umar. Konon, menurut penuturan Abubakar, Tahar berhasil meningkatkan jatah DAU Kabupaten yang dia pimpin sampai beberapa miliar rupiah setiap tahunnya."Tahun 2004 ke 2005, dari DAU Rp 179 miliar menjadi Rp 199 miliar, atau naik sekitar Rp 20 miliar. Tahun 2005 ke 2006, dari Rp 199 miliar naik menjadi Rp 212 miliar," beber Abubakar yang biasa dipanggil Ompu Beko ini di hadapan majelis hakim yang diketuai Gusrizal.Jasa Tahar Umar ini tidaklah gratis. Abubakar membayar jasa Tahar Umar sebesar Rp 550 juta. Uangnya sebagian diambil dari BTT yang kemudian membuat mantan Kepala Suku Dinas DLLAJ Jakarta Utara ini duduk menjadi pesakitan di PN Tipikor."Apakah UU membenarkan diberikan uang itu kepada Tahar Umar. Padahal seharusnya uang itu untuk rakyat Dompu yang terkena bencana alam," tanya hakim Gusrizal lebih lanjut."Dibenarkan," jawab Ompu Beko polos."Tidak bisa itu. Itu uang yang seharusnya dialokasikan untuk bencana alam," terang Gusrizal.Selain untuk jasa calo, Abubakar juga menggunakan BTT untuk membelikan masing-masing anggota DPRD Kabupaten sebuah telepon genggam. Juga membelikan beberapa orang guru sepeda motor.Korupsi BTT Kabupaten Dompu ini sebesar Rp 3,5 miliar. Abubakar terancam pidana 20 tahun penjara berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 64 KUHP.Sidang pemeriksaan Abubakar ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti. Majelis hakim kemudian menunda persidangan sampai Selasa 16 Januari 2007 dengan agenda pembacaan tuntutan.
(aba/sss)










































