26 KPUD di Jabar Rapatkan Barisan Sikapi Putusan MA
Selasa, 09 Jan 2007 16:34 WIB
Bandung - Bingung dengan putusan MA tentang keharusan kepala daerah yang menjabat harus mundur jika mencalonkan kembali pada pilkada, 26 KPUD di Jabar merapatkan barisan dengan berkonsultasi dengan pakar hukum, di Kantor KPUD Jabar, Jalan Garut Bandung, Selasa (9/1/2007).Putusan MA yang membuat bingung KPUD adalah putusan MA No 41P/Hum/2006 yang terbit pada tanggal 21 November. Di mana itu merupakan putusan judicial review PP No 6 Tahun 2005 mengenai pemilihan, pemberhentian, dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Judicial review ini dilakukan karena adanya sengketa pilgub di Banten.Dalam pasal 40 PP tersebut awalnya tertulis kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah lain maka harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun setelah direview kalimatnya menjadi kepala daerah yang akan mencalonkan diri maka harus mengundurkan diri dari jabatannya. "Kami bingung dengan adanya putusan MA mengenai keharusan kepala daerah yang menjabat saat ini harus mundur jika akan mencalonkan kembali. Padahal dalam UU 32 Tahun 2004 hal itu tidak diatur dan diperkuat oleh Depdagri," ujar Ketua KPUD Jabar Setia Permana.Dengan adanya perbedaan aturan ini, lanjut dia, maka sudah dapat dipastikan akan terjadi pertentangan di antara calon dari pejabat lama dan calon baru pada pilkada."Calon dari pejabat lama pastinya akan memegang aturan UU dan calon baru akan mengacu pada putusan MA. Ini situasi yang sulit bagi KPUD," kata Setia.Padahal, lanjutnya, tahun ini akan ada tiga pilkada yang akan disusul oleh pilgub pada Mei 2008 mendatang. Ketiga daerah yang akan melakukan pilkada adalah Kab Bekasi (11 Maret 2007), Cimahi dan Kota Tasikmalaya (September 2007)."Makanya hari ini seluruh KPUD di Jabar berkumpul untuk mengusung satu suara mengenai hal ini. Kami pun melibatkan Forum Diskusi Hukum yang selama ini menjadi konsultan hukum KPU Jabar," ujarnya.Hasil diskusi akan dilaporkan ke KPU Pusat agar mereka segera mengambil inisiatif untuk mencari jalan keluar bagi masalah ini.
(ern/nrl)











































