KPI Gugat Menkominfo di MK

KPI Gugat Menkominfo di MK

- detikNews
Selasa, 09 Jan 2007 16:03 WIB
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggugat Presiden cq Menkominfo melalui Mahkamah Konstitusi (MK). KPI menilai dengan diberlakukannya UU 32/2992 tentang Penyiaran, KPI tidak pernah bertindak independen. "KPI menganggap kewenangan konstitusi dalam penyelenggaraan penyiaran dan aturan penyiaran diambil, dikurangi, dan dihalangi oleh kewenangan pemerintah, dalam hal ini Depkominfo," kata anggota KPI Sinansari Ecip dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2007). Dalam persidangan yang dipimpin hakim konstitusi Maruarar Siahaan ini, Ecip menjelaskan, dalam UU penyiaran itu terdapat tumpang tindih dalam hal kewenangan KPI dan pemerintah. "Izin penyelenggaraan penyiaran dikeluarkan negara melalui KPI. Akibat kewenangan KPI diambil alih pemerintah. maka terjadi dualisme penyelenggaraan penyiaran," jelasnya. Anggota KPI lainnya, Bimo Nugroho, menambahkan KPI dibentuk berdasarkan pasal 28F dan pasal 33 UUD 1945. KPI tak disebut eksplisit di UUD 1945, tapi mandat di pasal 33 UUD 1945 itu dijalankan dalam UU Penyiaran," ujar Bimo. Dalam permohonan ini, KPI meminta agar MK menghapus frasa 'oleh negara' yang tercantum dalam pasal 62 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (5) UU Penyiaran. (ary/asy)


Berita Terkait