Terbata-bata Baca Duplik, Lidya Pratiwi Minta Dibebaskan
Selasa, 09 Jan 2007 15:39 WIB
Jakarta - Dengan terbata-bata, artis cantik Lidya Pratiwi -- terdakwa pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung -- membacakan duplik yang dia tulis sendiri di balik jeruji penjara. Lidya minta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan."Tidak ada saksi atau bukti yang menunjukkan saya mendalangi perampokan atau ikut melakukan pembunuhan. Serta tidak ada saksi yang melihat secara langsung saya melakukan tindakan yang melanggar pidana. Saya hanya memperkenalkan korban kepada Tony Yusuf yang hendak meminjam uang," kata Lidya.Hal itu disampaikan gadis berambut panjang ini di depan majelis hakim dalam sidang yang digelar di di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Sunter Baru, Selasa (9/1/2007).Dalam duplik itu, Lidya mengaku tidak melakukan apa-apa kecuali mengenalkan Naek dengan Tony Yusuf yang hendak meminjam uang."Saya mohon Pak hakim memperhatikan segala apa yang telah disidangkan di pengadilan baik saksi maupun bukti. Saya tidak melakukan apa-apa. Apa dasar bukti jaksa menuntut saya," kata gadis yang dituntut jaksa 17 tahun penjara itu.Setelah duplik dari Lidya, secara bergantian kuasa hukum Lidya membacakan duplik resmi. Seperti duplik Lidya, kuasa hukumnya juga meminta Lidya dibebaskan."Saya minta majelis untuk dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada Lidya," kata salah satu kuasa hukum Lidya, Najab Khan.Terdakwa lainnya, Sukardi, juga meminta keringanan hukuman dalam dupliknya.Lidya dan Sukardi sama-sama dituntut 17 tahun penjara terkait kasus pembunuh Naek. Sidang yang berlangsung sekitar 45 menit itu berjalan lancar. Tidak ada kericuhan seperti sidang-sidang terdahulu. Sidang akan dilanjutkan Kamis 18 Januari 2007 dengan agenda putusan.
(ken/nrl)











































