DPRD Se-Indonesia Minta Kenaikan Tunjangan Komunikasi Dipahami
Selasa, 09 Jan 2007 15:14 WIB
Jakarta -
Badan Kerjasama Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia meminta semua pihak memahami kenaikan tunjangan komunikasi intensif untuk anggota DPRD di seluruh Tanah Air. Nilainya toh hanya 1% dari total APBD.Tunjangan itu berdasarkan PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dikeluarkan pada November 2006 dan berlaku surut.Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Kerjasama Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia Fathoor Rasjid dalam jumpa pers di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (9/1/2007). Dia didampingi Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna."Walaupun kelihatannya besar, namun kenaikannya hanya 1 persen dari anggaran APBD seluruh Indonesia," ujar Fathoor yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur itu.Berdasarkan PP yang dikeluarkan Presiden SBY itu, untuk daerah yang kemampuan keuangannya kecil, seperti Bangka-Belitung, kenaikan tunjangan anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.Masih dalam PP, disebutkan, tunjangan komunikasi untuk daerah yang kemampuan keuangan daerahnya kecil adalah satu kali uang representatif ketua sebesar Rp 3 juta.Sedangkan untuk kabupaten, tunjangan komunikasi anggota DPRD satu kali uang representatif ketua sebesar Rp 2,5 juta.Setali tiga uang dengan Fathoor, Ade menyatakan, kenaikan tunjangan komunikasi intensif bagi anggota DPRD itu bertujuan untuk mencukupi kebutuhan dasar seorang anggota DPRD.Apalagi selama ini pendapatan anggota DPRD dipotong 20-30 persen untuk membiayai kegiatan-kegiatan partainya masing-masing. "Bahkan, PKS memotong 40 persen," tegas dia.Ade mengaku uang yang didapatnya dengan tambahan tunjangan itu setiap bulan mencapai Rp 31,5 juta. Rinciannya, gaji Rp 6 juta, tunjangan operasional Rp 18 juta, dan tunjangan komunikasi intensif Rp 7,5 juta.Sedangkan untuk anggota DPRD DKI Jakarta, total penerimaannya Rp 24,5 juta yang terdiri dari gaji Rp 5 juta, tunjangan komunikasi insentif Rp 7,5 juta, dan tunjangan rumah dinas Rp 12 juta."Tahun 2009, anggota dewan tidak akan mendapat tunjangan perumahan lagi, karena Pemprov DKI Jakarta akan membangun rumah untuk anggota DPRD," katanya.
(umi/nrl)










































