Eksepsi 'Rekanan' Suwarna Ditolak

Eksepsi 'Rekanan' Suwarna Ditolak

- detikNews
Selasa, 09 Jan 2007 15:06 WIB
Jakarta - Komisaris PT Surya Dumai Grup Marthias, 'rekanan' gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF, terpaksa gigit jari. Eksepsi Marthias ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.PT Surya Dumai Grup merupakan salah satu dari 12 perusahaan yang mendapatkan izin pemanfaatan kayu pada proyek 1 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Kaltim."Penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum melanggar azas legalitas, karena penuntut umum tidak jelas menyebus locus dan tempus delicti peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa," kata ketua majelis hakim Gusrizal dalam putusan sela di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2007).Demikian pula mengenai keberatan penasihat hukum mengenai error in persona, juga ditolak majelis hakim.Atas putusan sela itu, penasihat hukum Marthias, OC Kaligis, akan melakukan perlawanan."Kami akan melakukan perlawanan atas putusan sela. Jika agenda dilanjutkan, kami minta pemeriksaan saksi berdasarkan BAP," kata OC Kaligis.Sidang dilanjutkan Selasa 16 Januari dengan agenda pemeriksaan saksi. (aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads