Kisruh Katering, YLBHI Buka Posko Pengaduan Haji
Selasa, 09 Jan 2007 15:03 WIB
Jakarta - YLBHI akan membuka posko pengaduan jamaah haji yang merasa dirugikan akibat kisruh katering di Makkah beberapa waktu lalu. Posko ini akan dibuka hingga 1 bulan setelah kloter terakhir kedatangan jamaah haji."Memang haji adalah ibadah tapi para jamaah harus sadar, mereka punya hak yang tidak boleh dilanggar. Karena itu kita bentuk posko pengaduan," kata Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI Taufik Basari.Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Prambanan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2007).Taufik menjelaskan pengaduan dapat dilakukan melalui kantor-kantor LBH di 15 provinsi yang tersebar di Indonesia. Posko-posko itu antara lain di LBH Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Papua dan LBH Manado.Menurut dia, sedikitnya ada dua persoalan hukum terkait dalam kasus katering haji. Pertama, kebijakan pemerintah yang telah menunjuk perusahaan katering bermasalah dan tidak kredibel. Kedua, kelalaian pemerintah dalam mengantisipasi dalam menangani persoalan tersebut."Seharusnya pemerintah melalui perwakilannya di Arab Saudi dapat mengambil langkah-langkah cepat dan efektif sehingga kerugian jamaah dapat tertanggulangi," katanya.Heru menilai hingga saat kelalaian pemerintah masih bersifat pidana dan belum mengarah ke pidana. "Kita masih menunggu laporan dari jamaah haji," imbuhnya.
(ken/nrl)











































