Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Hal itu memperhatikan ketentuan angka 6 SE KPK.
Dilihat detikcom, Minggu (7/4/2024), hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 593/211-BKD yang dikeluarkan 5 April 2024 dan ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris. Dalam surat itu menyebutkan, dengan memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 1636/GTF 00 02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.
Perihal imbauan terkait SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, yang menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Selanjutnya mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H ditentukan selama delapan hari dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan. Dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono dilihat dari situs Pemerintah Kota Depok, Minggu (7/4).
"Sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan atau operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H," tambahnya.
Wahid menyebut sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa kendaraan dinas jabatan atau operasional roda empat atau roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran.
Kemudian, lanjut Wahid, kepada pengguna barang atau kuasa pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam BAST. Penggunaan Kendaraan Dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
"Ini sifatnya surat edaran untuk menjadi pedoman pelaksanaannya, bukan peraturan Wali Kota yang sifatnya regeling, sehingga diatur secara jelas sanksinya," ucapnya.
Ia pun berharap SE ini dapat dipedomani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok. Serta, tak ada ASN yang melanggar. Karena, jika melanggar, dapat memunculkan sanksi sosial dari publik.
"Karena sebagai aparatur kita dilihat dan diamati oleh publik. Ibarat ikan di dalam akuarium, seluruh tindakan dan perilaku kita sebagai ASN akan mendapat perhatian. Saya harap tidak sampai ada yang melanggar, karena kalau sampai dilanggar, bisa muncul sanksi sosial dari publik," tutupnya.
Simak Video 'Situasi Rest Area KM 379A Tol Semarang-Batang di H-3 Lebaran':