Dana Santunan Korban KM Senopati Cair Jumat
Selasa, 09 Jan 2007 14:51 WIB
Semarang - Korban meninggal maupun selamat dalam kecelakaan KM Senopati Nusantara akhir Desember 2006 lalu, akan mendapatkan santunan. Dana santunan akan cair Jumat (12/1/2007).Kepastian informasi ini disampaikan Kabag Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah, H Mischan Setiawan ketika mendatangi Posko KM Senopati di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Selasa (8/1/2007).Mischan menyatakan, santunan diberikan sesuai UU No 33 Tahun 1964 jo UU No 17 Tahun 1965 dan perundang-undangan lain. Korban meninggal akan mendapatkan Rp 10 juta, sedangkan korban selamat maksimal akan mendapatkan Rp 5 juta."Santunan akan dicairkan Jumat besok. Untuk korban yang sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya, tidak akan dapat santunan," kata dia. Ahli waris korban meninggal diharapkan membawa surat kematian, KK, KTP, surat nikah, dan identitas lain ke Kantor Jasa Raharja. Untuk korban selamat, seluruh biaya perawatan di RS akan dipenuhi Jasa Raharja asal tidak melebihi Rp 5 juta."Rumah sakit yang telah dan sedang merawat korban KM Senopati silakan menagih dana ke Jasa Raharja. Semua akan dibayarkan sesuai klaim," jelas dia. Hingga kini, di Posko KM Senopati Pelabuhan Tanjung Mas, masih ada beberapa keluarga korban yang menunggu kejelasan keberadaan kerabatnya. Berdasar data yang dipasang di posko, 235 korban ditemukan selamat, 11 orang lainnya meninggal dunia.
(try/asy)











































