200 Pengendara Motor Kena Tilang di Kelapa Gading

200 Pengendara Motor Kena Tilang di Kelapa Gading

- detikNews
Selasa, 09 Jan 2007 14:29 WIB
Jakarta - Memasuki hari kedua penerapan aturan lajur kiri motor, masih banyak pengendara motor yang melanggar. Setidaknya 200 pelanggar terjerat tilang di Jalan Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada pukul 06.00-11.00 WIB, Selasa (9/1/2007).Menurut Kasat Lantas Polres Jakarta Utara Kombes Pol Heru Tri Sesono, 150 dari 200 pelanggar tersebut memilih sidang di tempat. Sementara 50 lainnya meminta sidang di pengadilan dengan alasan tidak memiliki uang.Sidang untuk para pelanggar digelar di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan. Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim Herman dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu terlihat ramai karena banyaknya pelanggar dan petugas.Dari pantauan detikcom, seorang pelanggar bernama Rini sempat bersitegang dengan petugas. Rini mengaku tidak mengetahui aturan lajur kiri itu."Saya tidak tahu Pak, kok tiba-tiba disemprit. Salah saya apa," protes Rini pada petugas.Namun Rini tetap ditilang karena terbukti melanggar. Polisi berdalih telah melakukan sosialisasi selama 2 bulan terakhir."2 Minggu ini diintensifkan. Kami juga pasang spanduk dan rambu-rambu," kata Heru Tri Suseno.Heru mengatakan, penerapan lajur kiri ini juga dinilai efektif untuk menurunkan angka kecelakaan di Jalan Perintis Kemerdekaan. "2 Bulan terakhir kecelakaan turun 30 persen dan 2 minggu ini nihil," imbuhnya. (ken/nrl)


Berita Terkait