Balon TKI Uji Materiil UU Penempatan TKI di LN

Balon TKI Uji Materiil UU Penempatan TKI di LN

- detikNews
Selasa, 09 Jan 2007 14:22 WIB
Jakarta - Sejumlah bakal calon (balon) TKI mengajukan uji materiil UU 35/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (LN). Mereka meminta agar tidak ada lagi pembatasan usia TKI yang akan berangkat ke luar negeri."Pembatasan umur yang diatur dalam UU PPTKLN mengakibatkan stagnasi dan diskriminasi dalam penempatan dan perlindungan TKI," kata kuasa hukum TKI yang berasal dari Indonesia Manpower Watch, Soekitjo dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/1/2007).Soekitjo menjelaskan, pasal 35 huruf a UU PPTKLN bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945. Dalam pasal itu menyebutkan "berusia sekurang-kurangnya 18 tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun"."UU ini diskriminatif terhadap usia produktif (18-20 tahun), tidak adil dan mengabaikan kenyataan bahwa ada tenaga kerja produktif berusia 18 tahun ke atas," jelas Soekitjo. Permohonan yang sama juga diajukan 4 balon TKI, Esti Suryani (20), Martina Septi Mayasari (19), Deniyati (20), dan Sumiyati (20). Mereka mengajukan permohonan ini lantaran pernah ditolak bekerja di luar negeri dengan alasan belum cukup umur. "Ini melanggar hak bekerja dan mempertahankan kehidupan seperi yang tercantum dalam konstitusi," jelas kuasa hukum 4 balon TKI itu Sangap Sidauruk. Menanggapi permohonan ini, majelis konstitusi yang diketuai Laica Marzuki meminta agar pemohon memperbaiki permohonannya. MK sebelumnya pernah menguji permohonan yang sama pada 28 Maret 2006."Apa yang berbeda dari permohonan ini dengan yang sebelumnya," ujarnya.2 Anggota majelis konstitusi lainnya, Maruarar Siahaan dan Soedarsono meminta agar pemohon melengkapi permohonannya dengan mengajukan bukti-bukti yang kuat. (ary/nrl)


Berita Terkait