Aturan Pemakaian Pesawat Hingga 34 Tahun Harus Diubah

Aturan Pemakaian Pesawat Hingga 34 Tahun Harus Diubah

- detikNews
Selasa, 09 Jan 2007 14:22 WIB
Jakarta - Komisi V DPR meminta agar aturan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2005 yang membatasi pemakaian pesawat terbang hingga 34 tahun atau 7.000 jam terbang harus diubah. Soalnya aturan itu berbeda dengan ketentuan dari produsen pesawat yang membatasi pemakaian hanya sekitar 20 tahun atau 5.000 jam terbang.Hal itu disampaikan Ketua Komisi V Ahmad Muqowwam dalam keterangan persnya di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/1/2006). Komisi V juga menyampaikan keprihatinan kepada keluarga korban atas musibah hilangnya pesawat AdamAir. Mereka menilai musibah itu terjadi bukan karena kebetulan belaka tapi pada persoalan manajemen transportasi di Indonesia.Dalam kesempatan itu, Ahmad juga mengungkapkan fakta-fakta tentang buruknya manajemen transportasi. Hal itu antara lain soal pelaksanaan regulasi dan masalah SDM. "Meskipun regulasi bagus tapi banyak human error-nya," ujarnya.Selain itu masalah teknologi informasi seperti radar yang sudah usang menjadi persoalan dalam dunia penerbangan di Indonesia. "Fakta buruk ada di manajemen low cost carrier sehingga mengakibatkan sarana dan prasarana transportasi yang buruk," cetusnya.Kedepan pemerintah harus memaksimalkan pembenahan organisasi dengan berbasis pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. "Harus dilakukan audit terhadap keselamatan transportasi yang radikal dan menyeluruh,"cetusnya.Komisi V juga meminta meminta pemerintah untuk melakukan tindakan segera dengan mengoptimalkan pencarian pesawat AdamAir yang hilang. "Dalam pencarian itu tidak ada batasan dana," urainya.Rencananya Komisi V akan bertemu dengan Departemen Perhubungan dan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), Rabu besok. "Soal mundur atau tidaknya Hatta, Komisi V akan memberikan kesempatan terlebih dulu kepada Menteri Perhubungan dan Presiden," katanya. (mar/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait