Tidak Ada Larangan Anggota DSKU Dephub Jadi Penerbang

Tidak Ada Larangan Anggota DSKU Dephub Jadi Penerbang

- detikNews
Selasa, 09 Jan 2007 13:52 WIB
Jakarta - Sejumlah pilot maskapai komersial merupakan orang Direktorat Sertifikat Kelaikan Udara (DSKU) Departemen Perhubungan -- lembaga yang bertugas mengecek kelaikan pesawat. Mereka 'dicangkokkan' ke maskapai swasta untuk mempertahankan lisensi terbang mereka.Kebijakan yang sama juga dilakukan pada anggota KNKT dan petugas audit penerbangan. Namun jika maskapai bermasalah, mereka tidak boleh melakukan investigasi."Tidak ada larangan untuk orang KNKT atau audit atau DSKU untuk menjadi penerbang," kata Dirjen Perhubungan Udara M Iksan Tatang.Hal ini disampaikan Tatang usai pertemuan antara petinggi Departemen Perhubungan dengan direksi maskapai nasional di gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2007).Lantaran tidak memiliki perusahaan sendiri, Tatang mengaku kadang-kadang menitipkan mereka ke beberapa maskapai."Tetapi kan dirjen tidak punya perusahaan sendiri, kan hanya demi menjaga agar lisensi penerbangan ini aktif. Cuma pada saat terjadi sesuatu dengan maskapai tempat mereka dititipkan, yang bersangkutan tidak boleh melakukan inspeksi pada perusahaan itu," terang Tatang.Sedangkan pilot yang terkena sanksi terkait insiden pesawat yang dikemudikannya, menurut Tatang tetap bisa menerbangkan pesawat. Namun dengan catatan sanksinya telah berakhir. "Biasanya sanksi tidak permanen. Kalau permanen kan mematikan," imbuhnya.Orang DSKU yang menjadi pilot di maskapai swasta misalnya Tri Nusiyogo. Dia adalah Kepala Seksi Standardisasi Operasi DSKU. Pada tanggal 11 Februari 2006, pesawat AdamAir yang dikemudikan Tri nyasar ke Tambolaka, NTT.Polisi telah menetapkan pilot Kapten Tri Nusiyogo dan Kopilot Ahmad Denny Safuddin sebagai tersangka dalam insiden itu. Tapi kasus itu mengambang hingga kini. Bahkan beredar informasi yang belum dikonfirmasi bahwa Tri telah pindah ke maskapai lain. (aan/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads