Kasus BNI
Eksepsi M Arsyad Ditolak Hakim
Selasa, 09 Jan 2007 13:31 WIB
Jakarta -
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa kasus penyimpangan operational fee BNI, mantan Direktur Kepatuhan BNI M Arsyad dan Kepala Divisi Hukum BNI Tri Kuntoro.Majelis hakim yang dipimpin Johannes Binti menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum dan agar kasus ini diteruskan."Kami minta kasus diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Johannes dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (9/1/2007).Sidang dimulai pukul 11.30 WIB dan ditutup pukul 12.20 WIB. Dalam eksepsinya, kedua terdakwa keberatan dengan dakwaan JPU terkait pemberian operational fee kepada mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Erwin Mappaseng sebesar Rp 1,8 miliar.Selain Erwin, Arsyad dan Tri juga memberikan dana kepada anak buat Erwin, Brigjen Samuel Ismoko sebesar Rp 200 juta dan Kombes Irman Santoso sebesar Rp 250 juta. Pemberian operational fee yang dinilai penyimpangan dana oleh JPU dianggap pengacara keduanya, bukan urusan terdakwa.Namun usai sidang, tidak ada satu pun dari kubu Arsyad dan Tri yang bersedia memberikan komentar.Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar 16 Januari mendatang.
(umi/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































