CEO Penerbangan Akan Kena Sanksi Administratif

CEO Penerbangan Akan Kena Sanksi Administratif

- detikNews
Selasa, 09 Jan 2007 13:21 WIB
Jakarta - Selama ini jika ada kecelakaan transportasi hanya maskapai dan penerbangnya yang disalahkan, namun kini tidak lagi. CEO juga bakal kena sanksi administratif."Dari pertemuan tadi sepakat ada juga sanksi manajemen di mana stakeholder turut bertanggung jawab. Kalau swasta seperti CEO, kalau BUMN ya Menkeu," kata Dirjen Perhubungan Udara M Iksan Tatang.Hal ini disampaikan Tatang usai pertemuan antara petinggi Departemen Perhubungan dengan direksi maskapai nasional di gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2007).Masa CEO mengusulkan sanksi untuk dirinya sendiri? "Ini bukan paksaan dari pemerintah. Kami melihat hal ini sebagai moral obligation, mereka menyadari punya tanggung jawab juga dalam setiap kasus di penerbangan. Soalnya CEO decision maker," urai Tatang.Menurut dia, sanksi yang akan dikenakan adalah sanksi administratif, bukan sanksi pidana. "Tetapi macamnya apa, masih akan kita bicarakan," ujar Tatang.Dikatakan dia, pertemuan hari ini adalah pertemuan rutin yang dihadiri penyelenggara bandara, navigasi, dan manajemen maskapai.Sebab, menurut dia, penyelenggaraan keselamatan transportasi adalah tanggung jawab regulator, operator dan customer."Setelah banyaknya terjadi kecelakaan, kita komitmen untuk melakukan law enforcement yang lebih," janji Tatang.Ketika ditanya mengenai surat izin penerbangan pesawat KI 574 yang diduga dikeluarkan Dave Laksono, Tatang menolak berkomentar."Mana suratnya? Kalau ada di depan saya, saya mau komentar. Kalau cuma dengar katanya, saya tidak mau. Saya tidak mau ini bias, saya maunya clear," sahutnya. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads