Tilang Pengendara Nakal di Tempat, Kejaksaan Siapkan Recehan

Tilang Pengendara Nakal di Tempat, Kejaksaan Siapkan Recehan

- detikNews
Selasa, 09 Jan 2007 12:00 WIB
Jakarta - Hari ini polisi menggelar sidang di tempat untuk memproses tilang bikers yang nekat menggunakan lajur kanan. Tiap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 20.600 karena telah melanggar pasal 51 UU No 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Pantauan detikcom, Selasa (9/1/2006) pada salah satu lokasi sidang di halaman masjid Al Bahri, Jln DI Pandjaitan Jakarta Timur, nampak dua staf dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menyiapkan uang receh untuk kembaliannya. Pecahan uang ratusan, ribuan, hingga puluhan ribu tersedia lengkap.Tiap-tiap pelanggar mendapat kembalian sesuai dengan dendanya. Tidak ada dalih "tidak ada uang receh" yang kerap merugikan para pengendara yang terkena tilang. Kembalian dibayarkan hingga pecahan ratusan.Proses persidangannya berlangsung kilat. Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nardiman, mengetuk palu hanya sekali tanda persidangan dibuka. Usai pembacaan pasal pelanggaran maka para pengendara motor mengurus berkas dan membayar denda pada staf dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.Hingga pukul 11.30 WIB sidang masih berlangsung. Puluhan bikers menunggu giliran disidang di seputar tenda tempat sidang. (gah/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait