Sidang di Tempat Pelanggar Jalur Kiri Dimulai
Selasa, 09 Jan 2007 08:16 WIB
Jakarta - Hakim dan jaksa telah disiapkan untuk melakukan sidang di tempat pelanggaran jalur kiri. Sidang ini dilakukan untuk mempercepat proses tilang. "Hari ini dimulai dan telah disiapkan pada setiap wilayah. Ada hakim, jaksa dan panitera juga," kata Kepala Sub Penegakan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tomex Oerniawan kepada detikcom, Selasa (9/1/2007). Menurut Tomex, mekanisme sidang di tempat itu akan sama seperti sidang pelanggaran lalu lintas di pengadilan. Bedanya, sekarang hakim dan jaksanya yang turun ke jalanan. "Bangku dan meja juga sudah disiapkan," katanya.Kemarin polisi melakukan penilangan terhadap motor-motor yang melanggar aturan jalur kiri. Hasilnya, baru 4 jam peraturan ini berlaku --pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB-- sudah 823 bikers yang ditilang. 823 Pengendara motor yang ditilang karena melakukan pelanggaran di daerah hukum Polda Metro Jaya, antara lain di jalur Thamrin Tangerang sebanyak 67 kasus, di Jalan A Yani Bekasi 40 kasus, dan Jalan Margonda Depok 96 kasus. Sedangkan di Jalan Gatot Soebroto Jakarta sebanyak 107 kasus, Jalan S Parman 98 kasus, dan Jalan DI Pandjaitan 261 kasus, Jalan Letjen Soeprapto 56 kasus, dan Jalan Perintis Kemerdekaan 100 kasus.
(nal/wiq)











































