Tommy Gugat BNP Soal Aset 36 Juta Euro di London
Senin, 08 Jan 2007 21:15 WIB
Jakarta -
Tommy Soeharto menggugat sebuah Bank ke pengadilan di London. Gugatan tersebut terkait dengan sejumlah uang 36 juta euro di sebuah rekening di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Bank tersebut berkantor di Guernsey, sebuah negara persemakmuran Inggris."Pengacara di sana minta didampingi kita. Kita mau kirim orang kesana juga," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2007).Arman, panggilan akrab Abdul Rahman Saleh, menjelaskan salah satu perusahaan milik Tommy yaitu Garnet Investment Limited mengajukan gugatan ke BNP Paribas di Royal Court Guernsey. Bank tersebut digugat karena tidak memenuhi permintaan pemilik dana, yaitu Tommy. "Garnet Investment akan menarik dana untuk dialihkan ke rekening lain. Namun BNP Paribas bilang instruksi tidak dilaksanakan karena keterlibatan Tomy dalam perkara korupsi di Indonesia," ujar Arman.Royal court, lanjut Arman, merupakan pengadilan yang akan mengadili gugatan tersebut. Persidangan akan digelar dua minggu lagi. Menurut Arman, pengadilan meminta court of order pemerintah Indonesia untuk menetukan sikap apakah akan terlibat dalam perkara ini atau tidak"Bank itu bilang ini ada masalah Tommy, kemudian KBRI di Inggris menghubungi kita dan kita putuskan akan ikut di situ untuk terlibat dalam perkara itu. Yang dipersoalkan 36 juta Euro. Kita sudah punya pengacara di sana dan kita sudah menunjukknya," jelas Arman.
(mly/nal)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































