Kejagung Kecewa Putusan PN Jaksel Soal PT Indobuild Co

Kejagung Kecewa Putusan PN Jaksel Soal PT Indobuild Co

- detikNews
Senin, 08 Jan 2007 19:15 WIB
Jakarta - Kejaksan Agung mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan perdata PT Indobuild Co atas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton.Hal ini disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2007)."Kalau keputusan itu benar saya merasa kecewa walau demikian saya menghormati keputusan itu," kata Hendarman. Hendarman mengaku telah mendengar informasi putusan tersebut. Namun dia harus membaca putusan tersebut sebelum mengambil upaya hukum selanjutnya."Nanti saya baca dulu tapi saya sudah mendengarnya. Kalau memang begitu kejaksaan menurut saya harus mengajukan banding," tandas pria berkacamata ini.Majelis hakim PN Jaksel memutuskan perpanjangan HGB No 26 dan No 27 atas nama PT Indobuild Co sah, sedangkan surat keputusan Kepala BPN yang mengatur Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dinyatakan cacat hukum. (mly/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads